Desa Rempanga, 22 Mei 2025 — Dalam rangka mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPK UKM) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menggelar kegiatan sosialisasi dan verifikasi calon penerima bantuan UMKM di Kantor Desa Rempanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara yang digelar di Balai Pertemuan Perkantoran Desa, Jalan DR. FL. Thobing, RT 006, Dusun Hilir, Desa Rempanga ini dihadiri sekitar 50-an orang pelaku UMKM di Desa Rempanga, sebagiannya merupakan binaan tetap Pemerintah Desa Rempanga. Menurut Kepala Desa Rempanga, Norsari, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kepada UMKM diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Norsari menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan dukungan pemerintah provinsi serta DPRD terhadap perkembangan UMKM di wilayahnya. “Kami sangat bersyukur Desa Rempanga menjadi tuan rumah kegiatan penting ini. Semoga bantuan yang akan disalurkan bisa menjadi pemicu semangat pelaku UMKM untuk terus berkembang. Pemerintah desa siap mendukung dan memfasilitasi setiap langkah kemajuan masyarakat,” ujar Norsari.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama dalam proses pengusulan bantuan. Ia menyampaikan bahwa bantuan hanya akan diberikan kepada kelompok yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menyentuh pelaku UMKM yang membutuhkan dan siap. Setiap kelompok wajib melengkapi syarat yang telah ditentukan. Jika tidak lengkap, mohon maaf, tidak dapat diloloskan,” ujarnya.
Sebanyak 10 kelompok UMKM, khususnya di bidang kuliner dan katering, diusulkan sebagai penerima bantuan yang bersumber dari anggaran aspirasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Perwakilan DPPK UKM Provinsi, Muharram Alkaifi, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Hanya kelompok yang telah memenuhi syarat administrasi yang akan diproses lebih lanjut. Adapun persyaratan utama meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proposal lengkap disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Verifikasi ini merupakan tahapan krusial, bukan hanya prosedural. Kami ingin melihat kesiapan riil kelompok dalam mengelola bantuan yang diberikan,” jelas Muharram.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPKM Kutai Kartanegara, Salwiyah yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku UMKM di daerah. “PPKM hadir sebagai fasilitator. Kami siap membantu pelaku UMKM,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DPPK UKM Kaltim dan DPRD berharap UMKM di Desa Rempanga dan sekitarnya dapat tumbuh secara berkelanjutan, mandiri, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerintah Desa Rempanga juga menaruh harapan besar agar ke depannya berkembangnya UMKM di desa juga dibarengi meningkatnya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Rempanga Mandiri.
Penulis: Avirda Dwi Anaya