Pemdes Rempanga Ikuti Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa

LOA KULU — Pemerintah Desa Rempanga mengikuti kegiatan penerangan hukum dalam program Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Loa Kulu, Rabu, 6 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan administrasi, serta penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Desa Rempanga, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa Rempanga bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rempanga. Kehadiran keduanya menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Rempanga dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan berintegritas.

Selain perwakilan Pemerintah Desa Rempanga, kegiatan tersebut juga diikuti Camat Loa Kulu, Sekretaris Camat Loa Kulu, jajaran Kejari Kukar, para kepala desa, serta ketua BPD se-Kecamatan Loa Kulu.

Kegiatan penerangan hukum ini dibuka oleh Camat Loa Kulu. Dalam sambutannya, Camat Loa Kulu menyampaikan bahwa aparatur desa perlu memiliki pemahaman hukum yang baik agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program desa dapat dipertanggungjawabkan.

Camat Loa Kulu juga memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar yang telah menghadirkan program pembinaan hukum langsung kepada pemerintah desa. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana penting bagi aparatur desa untuk memahami aturan, kewenangan, serta tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Pada sesi pemaparan, tim Kejari Kukar menyampaikan sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa. Materi tersebut meliputi pengelolaan dana desa, pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas aparatur desa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Program Jaksa Jaga Desa menjadi salah satu langkah preventif kejaksaan dalam mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa. Melalui program ini, potensi pelanggaran hukum di tingkat desa diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Kejari Kukar juga mendorong pemerintah desa untuk membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya komunikasi tersebut, setiap persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas dapat dikonsultasikan lebih awal sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan dengan antusias. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan oleh para kepala desa dan ketua BPD untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi di lapangan, terutama terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Selain memberikan edukasi hukum, Kejari Kukar turut menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi.

Bagi Pemerintah Desa Rempanga, kegiatan Jaksa Jaga Desa menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat membantu aparatur desa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, aparatur desa di Kecamatan Loa Kulu, termasuk Desa Rempanga, diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Kejari Kukar mengajak seluruh peserta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan taat hukum.

Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM

Bagikan dengan cinta

Check Also

Program MBG 3B Resmi Dimulai di Desa Rempanga

Kutai Kartanegara – Program MBG 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui) resmi dilaksanakan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga