REMPANGA — Pemerintah Desa Rempanga menggelar rapat koordinasi terkait kepengurusan Rukun Kematian Amal Bakti Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 8 April 2026.
Rapat tersebut berlangsung di rumah Syahrun S. yang beralamat di Jalan Flamboyan Thobing, RT 006, Desa Rempanga, mulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Rempanga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rempanga, Kepala Urusan Perencanaan, serta ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Rukun Kematian Amal Bakti.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk membahas keberlanjutan kepengurusan Rukun Kematian Amal Bakti Desa Rempanga, termasuk laporan keuangan, aset, jumlah anggota, serta peran pengurus dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Dalam pembahasan rapat, Ketua Rukun Kematian Amal Bakti memaparkan kegiatan yang selama ini telah berjalan. Sementara itu, bendahara menyampaikan laporan mengenai keuangan, aset, dan jumlah anggota rukun kematian.
Pada kesempatan tersebut, bendahara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri itu disampaikan karena faktor usia yang telah lanjut, yakni 68 tahun, sehingga merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas secara optimal.
Selama masa pengabdiannya, bendahara Rukun Kematian Amal Bakti telah melaksanakan tugas penagihan iuran kepada anggota. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perkataan maupun tindakan yang kurang berkenan.
Ketua BPD Desa Rempanga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Rukun Kematian Amal Bakti yang selama ini dinilai telah berjalan baik, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Rempanga.
Ketua BPD juga menilai kinerja bendahara selama ini sudah sangat baik dan penuh tanggung jawab. Laporan administrasi keuangan dinilai telah disusun dengan baik sehingga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua BPD menyarankan agar bendahara tidak langsung mengundurkan diri. Sebagai solusi, bendahara dapat didampingi dalam proses penarikan atau penagihan setoran iuran agar tugas tersebut lebih ringan dan efektif.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya keterlibatan ketua Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah keanggotaan. Ketua RT dinilai dapat membantu proses penagihan iuran kepada masyarakat sehingga pengelolaan Rukun Kematian Amal Bakti dapat berjalan lebih optimal.
Karena sejumlah ketua RT belum hadir dalam rapat tersebut, peserta rapat menyepakati perlunya rapat lanjutan. Rapat berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Desa Rempanga.
Rapat lanjutan tersebut akan membahas musyawarah kepengurusan Rukun Kematian Amal Bakti Desa Rempanga. Pihak yang akan diundang meliputi Ketua BPD Desa Rempanga, ketua, sekretaris, bendahara, anggota Rukun Kematian Amal Bakti, serta Ketua RT 005, RT 006, dan RT 007.
Pemerintah Desa Rempanga memandang keberadaan Rukun Kematian Amal Bakti sebagai bagian penting dari pelayanan sosial berbasis gotong royong masyarakat. Melalui koordinasi ini, pemerintah desa berharap pengelolaan rukun kematian dapat terus berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi warga.
Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat administrasi, memperjelas peran pengurus, serta memastikan pelayanan Rukun Kematian Amal Bakti tetap berkelanjutan di tengah masyarakat Desa Rempanga.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga