Persiapan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemdes Rempanga Gelar Rapat Koordinasi
Rempanga – Pemerintah Desa Rempanga menggelar rapat koordinasi pada Senin, 19 Mei 2025 di ruang kepala desa, dalam rangka persiapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rempanga, Noorsari, dan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Hadi Purnomo, Kasi Pelayanan Melinda, Kepala Urusan Perencanaan Hefnie, Tata Usaha dan Umum Hendriyanti, Se, serta Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Nursiah, S.H., C.ME., C.L.A.. Hadir pula Kepala Dusun Ilur dan Kepala Dusun Ulu, Ketua BPD Sulistyadi, S.P., Wakil Ketua BPD Siswanto, S.os, serta staf BPD Siti Maisaroh dan Ahmadi selaku Sekretaris BPD.
Dalam paparannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pembentukan koperasi diawali dengan proses identifikasi potensi dan permasalahan desa secara partisipatif, sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis dari kementerian. Proses ini melibatkan unsur masyarakat dari berbagai kelompok seperti petani, nelayan, pedagang, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur lainnya.
Identifikasi potensi desa meliputi:
-
Ketersediaan sumber daya alam
-
Kebutuhan pangan masyarakat
-
Pelayanan publik
-
Kesehatan dan obat-obatan
-
Sarana dan prasarana ekonomi
-
Mata pencaharian penduduk desa
Data tersebut diperoleh dari hasil musyawarah penggalian gagasan di tingkat lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT, yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam rapat juga dibahas mengenai kendala koperasi unit desa yang saat ini sudah ada, namun keanggotaannya melibatkan dua desa (Rempanga dan Jongkang), yang menyulitkan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Oleh karena itu, usulan pembentukan koperasi baru dinilai sebagai solusi tepat.
Beberapa jenis usaha koperasi yang dirumuskan berdasarkan data potensi desa antara lain:
-
Pembelian pakan ikan
-
Penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan)
-
Apotek desa
-
Pengelolaan lahan usaha di RT 5 yang saat ini sudah terdapat bangunan pencucian mobil, dan akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih
Setoran wajib anggota koperasi direncanakan berkisar antara Rp5.000 – Rp10.000. Pengurus koperasi akan ditentukan melalui rapat anggota, dengan penyertaan modal desa direncanakan pada tahun anggaran 2026.
Ketua BPD menyatakan dukungannya atas usulan ini, serta menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke BPMPD dan Dinas Koperasi sebelum pelaksanaan Musdesus. Musdesus dijadwalkan pada 4 Juni 2025, dan akan dirangkaikan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) khusus perubahan RPJM Desa.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Rempanga bersama BPD menunjukkan komitmen untuk membentuk lembaga ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis: Avirda Dwi Anaya