Kecamatan Loa Kulu Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Didorong Jadi Pelopor di Kabupaten Kutai Kartanegara

Desa Rempangan Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diikuti oleh perwakilan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, belum lama ini. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa di Indonesia.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Loa Kulu, perwakilan Dinas Koperasi, Saptrudin, menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan yang telah memberi ruang untuk menyosialisasikan agenda strategis nasional ini. Kecamatan Loa Kulu disebut sebagai satu-satunya wilayah yang secara kolektif mengagendakan kegiatan sosialisasi Koperasi Merah Putih di tingkat kecamatan.

Menurut Saptrudin, hingga pertengahan Mei 2025, sudah terdapat 41 desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memiliki jadwal pembentukan koperasi. Dari total 237 desa dan kelurahan di 20 kecamatan, beberapa wilayah bahkan ditargetkan merampungkan seluruh proses pembentukan koperasi dalam waktu dekat. Kecamatan Loa Kulu, meski belum memulai tahapan musyawarah, disebut memiliki beberapa desa yang telah proaktif mencari informasi lebih lanjut ke kantor Dinas Koperasi.

Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait mekanisme pembentukan koperasi yang akan diberi nama seragam, yakni Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]. Apabila nama desa bersifat umum dan digunakan lebih dari satu wilayah di Indonesia, maka nama kecamatan akan disisipkan sebagai pembeda untuk keperluan legalitas di notaris.

Dalam pemaparannya, Saptrudin menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dapat dilakukan melalui tiga skema: pembentukan baru, pengembangan koperasi aktif yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. Namun, ia merekomendasikan pembentukan koperasi baru agar lebih mudah dalam verifikasi keanggotaan dan pengelolaan risiko hukum atau keuangan.

Proses pembentukan koperasi dimulai melalui Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh BPD, dilanjutkan dengan Rapat Pendirian koperasi yang diisi berbagai agenda seperti pemilihan pengurus dan pengawas, penyusunan modal awal, serta pembahasan jenis usaha koperasi. Untuk keanggotaan, koperasi ini dikhususkan hanya untuk warga dalam satu desa yang dibuktikan dengan identitas resmi.

Struktur pengurus koperasi minimal terdiri dari lima orang dengan jabatan ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Sedangkan pengawas berjumlah tiga orang, salah satunya dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.

Jenis usaha wajib koperasi ini meliputi lima sektor utama, yakni: gerai sembako, layanan kesehatan seperti apotek desa, pergudangan hasil pertanian, logistik desa, dan simpan pinjam. Selain itu, usaha lainnya dapat disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa. Masyarakat juga diimbau agar tidak memandang koperasi semata-mata sebagai sarana menerima modal, namun sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan secara kolektif dan berkelanjutan.

Untuk pembiayaan awal, besar simpanan pokok dan simpanan wajib yang disarankan adalah Rp100.000 dan Rp20.000 per bulan. Meski demikian, desa memiliki kebebasan untuk menetapkan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan dalam forum musyawarah.

Dinas Koperasi berharap Kecamatan Loa Kulu dapat segera menjadwalkan musyawarah desa khusus di seluruh desa dalam waktu dekat. Saptrudin menegaskan kesiapan dinasnya untuk mendampingi proses pembentukan di lapangan dengan skema dua desa per hari, terutama yang memiliki jarak berdekatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang utuh dari semua pihak terkait pentingnya koperasi sebagai soko guru ekonomi desa. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi dapat terbentuk sebelum akhir Mei 2025, sesuai dengan batas waktu yang dimajukan dari semula Juni 2025.

Penulis: Avirda Dwi Anaya S.KM

Bagikan dengan cinta

Check Also

Desa Rempanga Mantapkan Arah Pembangunan Hingga 2027

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang ) Desa Rempanga digelar pada Senin, 10 Juni 2025, bertempat Di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga