Rempanga, 21 Mei 2025 — Pemerintah Desa Rempanga mulai melaksanakan pendataan Indeks Desa Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 554/PDP.03.04/III/2025 tentang Pentahapan Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa.
Pendataan ini dijadwalkan berlangsung sejak Maret hingga Juni 2025, dengan batas waktu pengunggahan data pada laman id.kemendesa.go.id paling lambat 30 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penentuan status desa serta penghitungan Pagu Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Rempanga dilaksanakan oleh Staf Kantor Desa, Imelda, yang bertanggung jawab langsung atas pengisian dan verifikasi kuesioner, template, serta berita acara pendataan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengawasan langsung dari Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan.
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa menegaskan bahwa keterlambatan input data akan berdampak serius, termasuk terhambatnya penyusunan RPJMD 2025–2029 di tingkat kabupaten/kota, serta hilangnya status desa yang dapat berpengaruh terhadap perhitungan alokasi Dana Desa tahun 2026.
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga diimbau aktif mendorong desa-desa untuk menyelesaikan pendataan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, Camat setempat diinstruksikan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan maksimal.
Pendataan Indeks Desa ini tidak hanya formalitas administratif, tetapi menjadi indikator penting untuk melihat kemajuan pembangunan desa serta menetapkan kebijakan yang tepat sasaran,
Pemerintah Desa Rempanga berkomitmen menyelesaikan pendataan ini tepat waktu dan dengan akurasi tinggi, agar status dan capaian desa bisa meningkat dan mendukung arah pembangunan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM