Desa Rempanga — Pemerintah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi membentuk Koperasi Merah Putih dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Rempanga dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Musdesus dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka dengan sambutan Kepala Desa Rempanga, Ibu Norsari, yang menyampaikan pentingnya koperasi sebagai bentuk penguatan ekonomi lokal serta implementasi langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Beliau juga mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak dalam mendukung proses pembentukan koperasi ini.
Perwakilan Camat Loa Kulu, Bapak Eko Widodo, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menekankan urgensi percepatan realisasi koperasi. Ia menyebut pembentukan koperasi sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya di Kantor Kecamatan dan berharap Koperasi Merah Putih segera beroperasi secara resmi.
Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara turut memberikan arahan teknis, termasuk ketentuan bahwa koperasi desa wajib menggunakan nama “Koperasi Merah Putih”. Beberapa unit usaha yang direncanakan antara lain usaha simpan pinjam, usaha pokok, serta penjualan sembako.
Dalam sesi penjelasan sistem keanggotaan, ditetapkan bahwa simpanan pokok sebesar Rp20.000 dibayarkan sekali saat pendaftaran, dan simpanan wajib sebesar Rp5.000 dibayarkan setiap bulan. Skema ini telah disepakati bersama peserta musyawarah dan menjadi bagian dari dokumen legalitas koperasi.
Proses pemilihan pengurus koperasi dipimpin oleh Ketua BPD Desa Rempanga, Bapak Sulistiadi, S.P. Hasil musyawarah menetapkan Johansyah sebagai Ketua, Akhmad Fauzi, S.Sos sebagai Sekretaris, dan Firda Ariana sebagai Bendahara. Sementara itu, Lisnawati Uloli ditunjuk sebagai Ketua Usaha, dan Sunardi sebagai Ketua Anggota. Untuk posisi pengawasan, Norsari dipercaya sebagai Ketua Pengawas, dengan Marfiah dan Sulistiadi, S.P sebagai Anggota Pengawas.
Melalui mufakat, disepakati bahwa pengurus yang telah ditetapkan akan segera menyelenggarakan rapat anggota untuk melengkapi administrasi pendirian koperasi yang akan didaftarkan kepada notaris, sesuai ketentuan perundang-undangan dan arahan dari Dinas Koperasi.
Musdesus ditutup dengan harapan besar dari semua pihak bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM