Musyawarah Desa Rempanga Tetapkan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026

Rempanga, 5 Maret 2026 — Pemerintah Desa Rempanga menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rempanga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Tim Penggerak PKK Desa Rempanga, Kepala Urusan Perencanaan, unsur Kecamatan Loa Kulu, pendamping desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua Rukun Tetangga (RT), serta perwakilan masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Musyawarah desa ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyampaikan kondisi penyesuaian anggaran desa yang mengalami penurunan signifikan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa anggaran desa sebelumnya sekitar Rp1.020.861.934 mengalami penurunan menjadi Rp333.554.000, sehingga berdampak pada pengurangan jumlah penerima bantuan dari 35 KPM menjadi 5 KPM.

Pendamping Desa, Ermi, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa BLT merupakan salah satu dari delapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan pemerintah. Namun pada tahun 2026, persentase alokasi anggaran BLT tidak lagi ditetapkan secara pasti karena menyesuaikan kondisi keuangan desa.

Mekanisme penyaluran BLT tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp300.000 per bulan atau menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa. Selain itu, disampaikan bahwa Dana Desa tahun 2026 terdiri dari Dana Desa Reguler dan Dana Dukungan Implementasi Koperasi Desa, sehingga pembagian anggaran harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa.

Pendamping Desa lainnya, Ari, turut menjelaskan bahwa besaran Dana Desa juga dipengaruhi oleh Indeks Desa, sehingga penurunan anggaran bukan merupakan kebijakan pemerintah desa, melainkan bagian dari kebijakan anggaran pemerintah pusat.

Ketua BPD dalam musyawarah tersebut menyampaikan bahwa meskipun banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan serta melalui proses pendataan dan verifikasi, disepakati lima orang sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.

Adapun lima penerima yang ditetapkan adalah Burhanuddin, Rudiana, Syarifah Mardiana Nur, Madak Raman  dan Anwar. Kelima penerima tersebut diprioritaskan berdasarkan kondisi lanjut usia, penyakit kronis, serta ketidakmampuan untuk bekerja.

Musyawarah desa ini menjadi wujud transparansi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, sekaligus memastikan bahwa program bantuan sosial desa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi anggaran yang tersedia. Pemerintah Desa Rempanga menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan masyarakat yang paling membutuhkan di tengah keterbatasan anggaran.

Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM

Bagikan dengan cinta

Check Also

Rasionalisasi Anggaran Jadi Kesepakatan Bersama

Rempanga, 23 Januari 2026 — Pemerintah Desa Rempanga menggelar Rapat Review Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga