Layanan OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS juga diartikan sebagai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kegunaan OSS adalah untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain pertama, berbentuk badan usaha maupun perorangan. Kedua, merupakan usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Ketiga, termasuk dalam usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Dalam hal ini, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Dengan adanya OSS, dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha (terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah. Kemudian, OSS bermanfaat memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder (pihak yang berkepentingan) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Lalu, manfaat lainnya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Selain itu, OSS juga bermanfaat dalam memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Pembuatan NIB dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha apabila akun telah terverifikasi. Dalam sistem OSS, pendaftaran NIB dibedakan atas 3 jenis pelaku usaha:

• Perseorangan;

• Non-perseorangan;

• Perwakilan.

Langkah-langkah registrasi pada sistem OSS:

1. Registrasi akun dilakukan pada laman http://oss.go.id/;

2. Pelaku usaha registrasi menggunakan NIK si Penanggung Jawab perusahaan (disarankan direktur) yang wajib berbentuk e-KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA;

3. Mengisi data sekurang-kurangnya; Nama (sesuai KTP); Tanggal Lahir; Email Perusahaan; Negara Asal; Nomor Telepon; dan Website (Opsional);

4. Memilih jenis pelaku usaha sesuai perusahaannya (Perseorangan, Non Perseorangan, Perwakilan)

5.Menerima email verifikasi akun dari sistem OSS dan email yang berisi userid & password untuk mengakses akun

6.Pelaku usaha mulai melakukan permohonan berusaha.

Ajukan permohonan OSS

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga