REMPANGA – Pemerintah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendukung pelaksanaan Program Rukun Tetangga-Ku Terbaik atau Program RT-Ku Terbaik sebagai langkah memperkuat kelembagaan rukun tetangga (RT), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2026 tentang Program Rukun Tetangga-Ku Terbaik yang ditetapkan di Tenggarong pada 4 Mei 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Program RT-Ku Terbaik merupakan bagian dari Program Dedikasi Kukar Idaman Tahun 2025–2029. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, pembangunan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan yang dirancang langsung dari kebutuhan warga di tingkat RT.
Bagi Pemerintah Desa Rempanga, program ini menjadi peluang penting untuk memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan desa. Melalui musyawarah RT, masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan prioritas di lingkungannya, baik terkait ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat, infrastruktur, maupun operasional RT.
Dalam ketentuannya, Program RT-Ku Terbaik bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan sosial, ekonomi, budaya, serta kesehatan berbasis RT. Program ini juga bertujuan memperkuat kelembagaan RT agar mampu menjalankan pelayanan dan pemberdayaan secara lebih efektif dan responsif.
Selain itu, program tersebut mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh proses pembangunan, meningkatkan kapasitas warga, termasuk anak muda dan lulusan baru, serta menumbuhkan inovasi, kreativitas, gotong royong, dan praktik baik pembangunan komunitas.
Program RT-Ku Terbaik terdiri atas empat bidang utama. Bidang ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan operasional RT masing-masing dialokasikan sebesar 30 persen. Sementara itu, bidang infrastruktur dialokasikan sebesar 10 persen. Persentase tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi Tim Pengendali.
Besaran bantuan untuk setiap RT yang ditetapkan sebagai penerima program minimal Rp150 juta per tahun. Bantuan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dialokasikan melalui perangkat daerah serta kecamatan sesuai kewenangannya.
Pada bidang ketahanan sosial, kegiatan yang dapat dilaksanakan meliputi bantuan penyediaan basis data dan profil RT, bantuan bagi warga sakit tidak mampu, bantuan ibu bersalin tidak mampu, santunan anak yatim, bantuan tanggap bencana, santunan kematian, bantuan bagi warga miskin, bantuan bagi petugas sosial kemasyarakatan dan keagamaan, Makan Bergizi Gratis (MBG) Kukar Idaman Terbaik untuk balita dan lanjut usia, sosialisasi hukum dan tata tertib lingkungan, serta gotong royong.
Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat dapat mencakup pelatihan keterampilan warga, pelatihan pengelolaan keuangan, pemberdayaan pengurus RT, pemberdayaan perempuan, pemuda, kelompok seni budaya, adat istiadat, kelompok keagamaan dan kemasyarakatan, insentif Pendekar Idaman Terbaik RT, bantuan internet RT, serta dukungan terhadap kegiatan musyawarah masyarakat.
Untuk bidang infrastruktur, kegiatan yang dapat diusulkan antara lain pengadaan sarana air bersih sederhana, rehabilitasi ringan rumah warga tidak layak huni, penerangan jalan lingkungan, pengadaan pos keamanan lingkungan sederhana, serta perbaikan lingkungan. Adapun bidang operasional RT meliputi pengadaan closed circuit television (CCTV) lingkungan, alat pemadam kebakaran, operasional lembaga RT, operasional sistem keamanan lingkungan atau siskamling, pengadaan laptop dan printer bagi RT, pemeliharaan kendaraan operasional RT, serta insentif pengurus RT.
Setiap kegiatan yang diusulkan RT harus memenuhi sejumlah kriteria. Usulan wajib didasarkan pada hasil musyawarah warga RT yang dibuktikan dengan risalah rapat, daftar hadir, dan dokumentasi. Kegiatan juga harus merupakan kebutuhan riil masyarakat, memberi manfaat langsung bagi warga, dilaksanakan bersama-sama, sesuai kewenangan RT, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Mekanisme pelaksanaan program dimulai dari pendataan, musyawarah, penyusunan usulan, penyampaian usulan, verifikasi kecamatan, penetapan penerima oleh camat, penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, pertanggungjawaban, evaluasi, pengendalian, konsolidasi laporan, hingga pemberian penghargaan. Alur ini juga tergambar dalam materi pemaparan Program RT-Ku Terbaik.
Pemerintah Desa Rempanga berharap seluruh RT dapat mempersiapkan usulan kegiatan secara tertib, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif warga, Program RT-Ku Terbaik diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar, mempercepat pembangunan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rempanga.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga