Pemdes Rempanga Gelar Penyuluhan Hukum Posbankum Desa

REMPANGA — Pemerintah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Ma’thur, Jumat, 15 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Rempanga tersebut dihadiri Kepala Desa Rempanga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rempanga, para pengurus Rukun Tetangga (RT), anggota BPD, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), paralegal Posbankum, keluarga sadar hukum, perwakilan warga, serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa Rempanga dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai layanan bantuan hukum. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut kerja sama dengan LBH Al-Ma’thur dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.

Dalam surat undangan Pemerintah Desa Rempanga, kegiatan Penyuluhan Hukum Posbankum Desa dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 hingga 10.30 Wita. Pemerintah desa mengundang sejumlah unsur kelembagaan dan masyarakat agar penyuluhan tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi warga Desa Rempanga.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi Posbankum Desa sebagai sarana layanan bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun edukasi hukum dasar. Kehadiran Posbankum Desa dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh akses informasi hukum secara lebih mudah, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.

LBH Al-Ma’thur dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Posbankum Desa di Desa Rempanga berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada masyarakat kurang mampu dan miskin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pemerintah Desa Rempanga menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran Kepala Desa Rempanga dan Ketua BPD Desa Rempanga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran paralegal desa dalam membantu warga mengenali persoalan hukum sejak dini. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum.

Penyuluhan hukum tersebut menjadi langkah penting dalam membangun Desa Rempanga yang sadar hukum, tertib, dan peduli terhadap perlindungan hak masyarakat. Pemerintah desa berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar layanan hukum semakin dekat dan mudah diakses oleh warga.

Dengan terselenggaranya Penyuluhan Hukum Posbankum Desa, Pemerintah Desa Rempanga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam bidang administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam peningkatan literasi hukum dan perlindungan hak warga desa.

Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM

Bagikan dengan cinta

Check Also

Desa Rempanga Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Website

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengikuti Pelatihan Pembuatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga