Tenggarong, 9 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Rempanga turut menghadiri kegiatan pembinaan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Kegiatan ini digelar di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, dan dihadiri oleh para kepala desa serta lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Desa Rempanga diwakili langsung oleh Kepala Desa Rempanga, Norsari, yang aktif mengikuti rangkaian kegiatan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum dan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang diwakili oleh Wendi Gunawan, selaku Tim Kerja Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, Wendi menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu peningkatan pelayanan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, yang menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas inisiasi pembinaan ini. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa sebagai fondasi menuju pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala desa dan lurah dapat menjadi agen perubahan dalam menumbuhkan budaya hukum di lingkungan masing-masing,” tegas Yusran.
Materi inti disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim, yang memaparkan tujuan pembentukan Kadarkum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak warga desa.
Selanjutnya, peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya Posbankum sebagai layanan konsultasi hukum gratis, yang bertujuan memberikan akses bantuan hukum, mediasi, serta penyelesaian konflik secara musyawarah. Layanan Posbankum mencakup:
-
Konsultasi dan informasi hukum
-
Advokasi dan bantuan hukum
-
Penyelesaian konflik atau perkara secara non-litigasi
-
Rujukan kepada advokat bila dibutuhkan
Kepala Desa Rempanga, Norsari, menyambut baik kegiatan ini dan berharap program Posbankum dapat segera diterapkan secara bertahap di Desa Rempanga.
“Kami siap mendukung pembentukan Posbankum dan peningkatan layanan hukum di desa. Ini sangat penting untuk memberdayakan masyarakat agar paham dan berani memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan berkeadilan,” ujarnya usai kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Kaltim menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan, mulai dari desa sebagai fondasi pembangunan nasional.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga