Pemerintah Desa Rempanga berupaya menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran setiap tahunnya.
Dalam perencanaan anggaran disajikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) beserta Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa setiap tahunnya. Disajikan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Perubahannya.
Dalam pelaksanaan anggaran, disajikan judul kegiatan dan serapan anggaran, berikut waktu pelaksanaan kegiatan setiap tahun anggaran berdasarkan tahapan penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Pendapatan Asli Desa serta Pendapatan Lain-Lain.
Uraian pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran disajikan melalui penyajian informasi mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) / Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada setiap akhir tahun anggaran.