Rempanga – Pemerintah Desa Rempanga menggelar rapat koordinasi terkait pemenuhan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, Jumat (23/1/2026), pukul 08.30 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Rempanga.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rempanga, perangkat desa serta para kader dari Posyandu Bunga Bangsa, Posyandu Harapan Bangsa, dan Posyandu Bunga Bangsa.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan dan penguatan implementasi program transformasi Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rempanga menegaskan bahwa penerapan Posyandu 6 SPM merupakan program baru yang membutuhkan pemahaman dan kesiapan bersama, khususnya para kader.
Ia menyampaikan bahwa selama ini Posyandu telah berjalan. Oleh karena itu, melalui rapat ini, seluruh peserta diajak untuk langsung melakukan simulasi dan praktik agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal.
Kepala desa juga menekankan pentingnya komitmen kader Posyandu dalam menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kader yang tidak bersedia atau mengalami kendala, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka untuk dibahas bersama.
“Program pemerintah ini memiliki jadwal rutin sebulan sekali dengan sistem pelaporan yang harus jelas. Terkait teknis laporan, nantinya dapat ditanyakan langsung kepada pptk kegiatan,” ujarnya.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Melinda, selaku pptk, yang memaparkan Administrasi dan Pelaporan Posyandu melalui media presentasi. Materi tersebut merupakan bagian dari Workshop dan Pendampingan Transformasi Peran Posyandu sebagai tindak lanjut Rakornas Posyandu 2024, serta berlandaskan Rencana Induk Posyandu 2024–2029.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Posyandu kini memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan pada enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.
Salah satu contoh implementasi lintas bidang yang dibahas adalah keterkaitan kondisi perumahan, sanitasi, dan kepemilikan jamban dengan upaya pencegahan stunting, yang menuntut peran aktif kader dalam pendataan, verifikasi lapangan, hingga pelaporan.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme administrasi umum, keuangan, dan pengarsipan Posyandu, serta sistem pelaporan berjenjang dari desa hingga tingkat pusat. Pelaporan menjadi instrumen penting dalam pemantauan, evaluasi, serta dasar perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan Posyandu.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Rempanga berharap seluruh Posyandu di wilayah desa dapat siap menerapkan enam SPM secara bertahap dan berkelanjutan, dengan dukungan kader yang kompeten, administrasi yang tertib, serta sinergi lintas sektor demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga