Rempanga, 23 Januari 2026 — Pemerintah Desa Rempanga menggelar Rapat Review Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rempanga, Norsari, S.H., dan dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulistiadi, S.P., Wakil Ketua BPD Siswanto, S.Sos, Sekretaris Desa Yurini Karmina, S.H., serta jajaran perangkat desa dan kepala dusun.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau kembali struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa Rempanga Tahun Anggaran 2026, sekaligus menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Daerah terkait pagu definitif anggaran desa. Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa pendapatan desa mengalami penurunan cukup signifikan. Alokasi Dana Desa (ADD) tercatat mengalami penurunan sebesar 30 persen, sedangkan Dana Desa mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Desa melakukan rasionalisasi dan penyesuaian belanja agar tetap selaras dengan kemampuan keuangan desa serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam forum musyawarah disepakati bahwa anggaran insentif Ketua Rukun Tetangga yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, bantuan kerukunan kematian, serta bantuan petugas sosial keagamaan tetap harus dianggarkan melalui APBDes Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan sosial masyarakat.
Rapat juga menyepakati bahwa anggaran yang dapat dibebankan pada Program Bantuan Keuangan Rukun Tetangga Terbaikku mencakup insentif pengurus RT yang bersumber dari insentif khusus, honorarium petugas sosial khusus kelurahan, serta bantuan kelengkapan kerukunan kematian bagi keluarga miskin atau tidak mampu. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap uang makan harian aparatur pemerintah desa, penghapusan kegiatan peningkatan kapasitas Ketua BPD dan Kepala Desa ke luar daerah, serta efisiensi perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten bagi Pemerintah Desa dan BPD.
Dalam pembahasan kegiatan kerukunan kematian, disepakati bahwa paket perlengkapan pengurusan jenazah seperti kain kafan, tikar, dan perlengkapan lainnya dikembalikan kepada masing-masing kerukunan kematian sesuai dengan iuran yang telah disetorkan. Bantuan perlengkapan bagi keluarga miskin atau tidak mampu akan dibebankan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa Rukun Tetangga (BKKD RT) yang dikelola oleh Pemerintah Kecamatan. Pemerintah Desa tetap memberikan bantuan kepada keluarga yang berduka berupa 10 dus air mineral dan 25 kilogram beras dari APBDes Tahun 2026, sementara empat papan kayu ulin dan satu batang balok kayu ulin ukuran 10×10 bersumber dari APBDes Tahun 2025.
Kepala Desa Rempanga menegaskan bahwa review ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan secara final.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga