Rempanga – Pemerintah Desa Rempanga menggelar Rapat Anggota Koperasi Desa Merah Putih Rempanga sebagai upaya penguatan kelembagaan koperasi desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat anggota ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rempanga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempanga, Ketua LPM, serta seluruh anggota Koperasi Desa Merah Putih Rempanga. Kehadiran unsur pemerintah desa dan lembaga desa tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan koperasi desa, sekaligus merespons kebutuhan restrukturisasi kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Rempanga. Hingga rapat berlangsung, tercatat sebanyak 39 orang yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rempanga menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengharuskan seluruh desa untuk ikut serta mengembangkan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Ia menjelaskan bahwa pengelola koperasi tidak memperoleh honor, melainkan keuntungan koperasi bersumber dari kegiatan koperasi tersebut yang dikelola secara profesional.
Kepala Desa Rempanga juga menekankan pentingnya jiwa bisnis dan jiwa sosial bagi kepengurusan koperasi. Menurutnya, koperasi hanya dapat berkembang apabila dikelola oleh pengurus yang memiliki komitmen kuat untuk memajukan usaha koperasi demi kepentingan bersama. Saat ini, Koperasi Merah Putih Desa Rempanga difokuskan pada pembangunan gerai koperasi serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha.
Sementara itu, Ketua BPD Rempanga dalam forum rapat menyampaikan bahwa pada kepengurusan sebelumnya terdapat sejumlah pengurus yang mengundurkan diri. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pembentukan kepengurusan baru yang solid dan berorientasi pada pengembangan usaha koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi harus berkembang, memiliki orientasi bisnis, dan mampu memberikan keuntungan secara sehat.
“Jaminannya adalah dana desa, maka dari itu koperasi harus berkembang dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki jiwa bisnis, ujarnya dalam rapat.
Rapat anggota juga membahas struktur kepengurusan koperasi yang akan dibentuk, meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Anggota, serta Wakil Ketua Bidang Usaha. Setelah kepengurusan terbentuk, koperasi direncanakan akan menyusun dan mengajukan proposal kerja sama serta pembiayaan ke pihak perbankan.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah dibukanya peluang kepengurusan bagi pihak luar Desa Rempanga. Kepala Desa Rempanga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat warga desa yang mengajukan diri sebagai pengurus, maka koperasi dapat menerima pengurus dari luar desa dengan ketentuan bersedia menjadi warga Desa Rempanga dalam perjalanannya.
Melalui rapat anggota ini, disepakati bahwa pendaftaran kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Rempanga dibuka secara terbuka. Diharapkan, kepengurusan yang terbentuk nantinya mampu mengelola koperasi secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat desa. Masa jabatan pengurus koperasi ditetapkan selama lima tahun, sementara koperasi berdiri untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga