Penulis : Nursiah
SENIN (29-11-2021) Pemerintah Desa (Pemdes) Rempanga telah melaksanakan kegiatan pelantikan dan peresemian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota BPD Rempanga periode 2016-2022 di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Rempanga. Hadir dalam acara peresmian PAW tersebut Camat Loa Kulu Adriansyah, kepala Desa Rempanga Norsari dan unsur Forkopimcam Loa Kulu. PAW didasarkan pada Keputusan Bupati nomor : 366/SK-BUP/HK/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Pergantian tersebut ialah dari Almarhum H. Syarifudin HS yang kemudian gantikan oleh Indra Dinata, S. Sos.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik mengatakan, dalam tatanan pemerintahan desa, BPD memiliki peran penting dalam proses pembangunan yang lebih terarah dalam pandangan kehidupan berdemokrasi, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Oleh karenanya BPD sebagai representasi masyarakat, harus dapat menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya dalam koridor sinergi dan harmoni bersama kepala desa dan seluruh lapisan masyarakat,” disampaikannya.
Kepala Desa Rempanga Norsari menyampaikan pula bahwa PAW ini merupakan bentuk ketaatan pemdes terhadap pelaksanaan dan implementasi dari UU Desa itu sendiri. ” Kami Pemerintah Desa Rempanga selalu menjalankan kegiatan yang merupakan amanah dari UU Desa dan kegiatan PAW ini merupakan bentuk salah satu taatnya kami dalam mengikuti pedoman UU Desa”, ujarnya.