Penulis : Nursiah
RABU (15-12-2021) Pemerintah Desa (Pemdes) Rempanga menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang biasa disebut Diskusi Kelompok Terarah dalam kegiatan Mediasi Pertanahan dengan agenda permasalahan lahan eks tambang batu bara CV Sulistia di Desa Rempanga guna mencari alternatif penyelesaian masalah lahan bekas tambang tersebut.
Dalam kegiatan Narasumber yang hadir yakni Camat Loa Kulu Adriansyah, S.H., dan Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Prov. Kalimantan Timur yakni Sri Mistiyah, S.T., serta Darlina Manik , S.Si., selaku Inspektur Tambang Provinsi Kaltim.
Pemerintah Desa Rempanga juga memberikan beberapa opsi terkait pemanfaatan lahan eks tambang tersebut yakni salah satunya untnuk menjadikannya sebagai objek wisata sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sesuai dengan visi misi Kepala Desa Rempanga Norsari.
Dalam FGD ini sebanyak 22 orang peserta yang merupakan perwakilan dan pemilik lahan yang salah satunya menjadi objek sewa oleh CV Sulistia untuk kegiatan tambang batu bara dengan kondisi yang telah menjadi kolam tambang seluas 10 hektare. Kegiatan FGD ini memunculkan beberapa fakta yakni sebanyak 19 orang mengaku telah mengikatkan diri melalui perjanjian sewa menyewa lahan untuk penggunaan pelaksanaan produksi pertambangan, akan tetapi perjanjian dibuat merupakan perjanjian dibawah tangan dan telah terjadi ancaman bencana yang akan terjadi untuk lahan sekitar eks tambang yang telah menjadi kolam tambang tersebut serta terdapat jaminan reklamasi hanya sebesar 94 juta rupiah dan jaminan pasca tambang nihil.
FGD pun menghasilkan kesepakatan yakni berupa pengujian ketahanan lahan sekitar kolam tambang untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sekitar kepada instansi terkait dan meminta fasilitasi kembali oleh pihak-pihak terkait tanggungjawab pihak CV Sulitia terhadap status tanah para pemilik lahan serta pencairan dana jaminan reklamasi yang tersedia.
FGD Mediasi Pertanahan Permasalahan Lahan EKs Tambang Batu Bara CV Sulistia di Desa Rempanga