Lembaga di desa selain Pemerintah Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Termasuk dalam LKD yang telah dibentuk di desa adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan sembilan Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di dua dusun.
Selain LKD tersebut, telah terbentuk juga Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa (Posyantekdes), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), tiga lembaga rukun kematian, kelompok tani dan gabungan kelompok tani, kelompok pembudidaya ikan dan nelayan, dan klub-klub olahraga.