Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPD) merupakan salah satu prasarana perencanaan berbasis digital yang bisa diakses oleh perseorangan dan badan hukum. Siapa pun sepanjang memenuhi syarat dan telah terdaftar, dapat mengajukan usulan kegiatan ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, sekaligus dapat memantau perkembangannya.