Penulis/Penyunting: Hadi Purnomo
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar penyuluhan dan pembinaan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa Sadar Hukum di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Acara dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Rempanga, Kompleks Perkantoran Desa Rempanga, Jalan DR. FL. Thobing, Dusun Hilir, Rukun Tetangga (RT) 006, Rabu (10/05/2023).
Peserta penyuluhan adalah aparatur Pemerintah Desa Rempanga, baik perangkat desa dan staf, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rempanga, pengurus RT 001-RT 009, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Mereka juga tercatat sebagai anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Rempanga yang baru dibentuk.
Rombongan dari Kemenkum HAM Kanwil Kaltim yang datang ke Desa Rempanga ada lima orang, dipimpin Kepala Bagian Hukum Mia Kusuma Fitriani didampingi empat orang staf dan seorang penyuluh Eka Nuraidah. Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar juga tampak hadir, yakni Herman dan Budi H. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diwakili oleh Wahyudi, sedangkan dari Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dihadiri oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Fitria Handayani.
Kegiatan tersebut sepenuhnya diprakarsai Kemenkum HAM Kanwil Kaltim dan dibuka Mia Kusuma Fitriani. Dalam sambutan pembukanya, birokrat penyandang gelar doktor bidang hukum tersebut mengungkapkan bahwa Kadarkum merupakan wadah yang dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat lainnya.
“Tujuan pembentukan keluarga sadar hukum adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan menaati terhadap hukum yang berlaku,” ujar Mia Kusuma Fitriani saat berbicara di hadapan peserta didampingi Kepala Desa Rempanga Norsari dan Penyuluh Hukum Eka Nuraidah.
Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum” dan “Etika Dalam Menggunakan Jejaring Sosial (Implementasi UU No. 19 Th. 2016 ttg Informasi dan Transaksi elektronik”. Materi dibawakan Eka Nuraidah hingga pukul 12.00 Wita. Di akhir penyampaian materi, para peserta juga antusias menyampaikan pertanyaan.
Ketua BPD Rempanga Sulistiadi mengajukan pertanyaan seputar kekuatan hukum kesepakatan yang dibuat secara tidak tertulis, staf DPMD Kukar Wahyudi meminta informasi seputar payung hukum bagi paralegal di desa yang mana banyak desa-desa di Kukar sangat memerlukannya. Terakhir pertanyaan diajukan Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang juga pengurus PKK, Endri Mariyani, ia meminta solusi soal bagaimana menghadapi sikap dan tindakan jika ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks melalui media sosial.
Pertanyaan pertama dijawab narasumber bahwa kesepakatan yang dibuat secara tidak tertulis mudah diingkari sehingga sangat sulit dibuktikan. Mia Kusuma Fitriani menambahkan, pada dasarnya peraturan perundangan dibuat berdasarkan kesepakatan, hanya saja ada pihak yang berwenang membuat kesepakatan itu, misalnya undang-undang dibuat antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Demikian pula dengan kesepakatan yang dibuat antar warga masyarakat, isinya mengikat bagi yang membuat kesepakatan. Apabila ada yang melanggar, kesepakatan yang dibuat secara tertulis menjadi bukti ketika diajukan di pengadilan.
Soal yang kedua, masalah paralegal, Eka Nuraidah menyebut bahwa terdapat peraturan dari Kemenkum HAM yang menjadi dasar atas keberadaan paralegal yang dapat membantu warga di desa yang sedang tersandung masalah hukum. Mereka perlu dilatih dan disertifikasi. Kemudian masalah penyebaran hoaks di media sosial, penyuluh memberikan masukan, pertama, setiap informasi harus disaring dan dianalisis, kedua, kepada pihak yang menyebarkan hoaks, harus diberikan pengertian dan pemahaman bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
Unduh Materi Penyuluhan: