Kutai Kartanegara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM meluncurkan program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) tahun 2025. Program ini menyasar penciptaan 1.000 wirausaha baru dan naik kelas di Kota Samarinda, Balikpapan, serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
PKT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2012, dan Pergub Kaltim Nomor 41 Tahun 2025. Program ini bertujuan mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta mencetak wirausaha baru.
Menurut pemaparan materi sosialisasi, PKT adalah rangkaian kegiatan kolaboratif antara pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dunia usaha, dan masyarakat. Bentuknya meliputi pelatihan usaha, pendampingan perizinan dan pemasaran, pelaporan keuangan, hingga fasilitasi permodalan dan peralatan produksi
Sasaran utama program adalah pencari kerja, wirausaha pemula, serta wirausaha yang ingin naik kelas. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman digiumkm.kaltimprov.go.id dengan syarat administrasi, seperti KTP domisili Kaltim, NIB, NPWP, proposal usaha, hingga foto produk.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Kaltim. Proses seleksi melibatkan perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, serta BPD Kaltimtara.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Rempanga, Norsari, bersama perwakilan UMKM Desa Rempanga. Kehadiran pelaku UMKM menjadi bentuk nyata dukungan desa dalam mendorong pertumbuhan wirausaha lokal. UMKM Rempanga sendiri dikenal aktif mengembangkan produk olahan pangan, kerajinan, serta usaha mikro berbasis potensi desa.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan usaha masyarakat juga ditegaskan melalui materi Jati Diri Koperasi KOP-EDUKA. Dalam dokumen itu, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonom yang dimiliki dan dikelola anggota secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama
Disebutkan, koperasi berlandaskan prinsip sukarela, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan kemandirian. Prinsip koperasi antara lain: keanggotaan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan,” demikian isi pemaparan yang merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
Dengan adanya PKT dan penguatan koperasi, pemerintah berharap masyarakat mampu memanfaatkan peluang ekonomi. Di Desa Rempanga, kolaborasi antara program pemerintah, koperasi, dan UMKM menjadi contoh nyata semangat kemandirian serta gotong royong dalam membangun ekonomi desa.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga