Program PTSL 2025, Rempanga Siap Wujudkan Administrasi Pertanahan Tertib

Desa Rempanga – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (24/9/2025) dengan melibatkan sejumlah desa, termasuk Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu

PTSL merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Program ini didasari UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, serta Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018

Dalam penyuluhan ini, Kepala Desa Rempanga, Norsari, menyampaikan dukungannya terhadap program PTSL. “Dengan adanya kegiatan ini, insyaallah data-data pertanahan di Jongkang dan Loa Kulu (Rempanga) akan lebih sistematis serta mempermudah proses pembuatan PTSL. Pengurus RT nantinya akan mendampingi langsung ke lapangan. Harapan saya, seluruh warga Rempanga bisa memiliki sertifikat tanah agar diakui negara dan sah secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, narasumber juga menegaskan, “Pengukuran sistematis lengkap dilakukan untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Bidang tanah yang pemiliknya berada di luar kota dapat diwakili kuasanya yang mengetahui tanda batas.”

Pelaksanaan PTSL 2025 di Desa Rempanga diawali dengan penetapan lokasi, pembentukan tim ajudikasi, pembentukan kelompok Masyarakat Sadar Tertib Administrasi Pertanahan (MASDASIK), hingga penyuluhan kepada stakeholder. Proses berikutnya meliputi pembuatan foto udara dengan drone, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, validasi data, hingga penerbitan sertifikat

BPN juga menegaskan bahwa PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya menekan praktik mafia tanah. “Modus mafia tanah biasanya berupa pemalsuan surat, penyerobotan, hingga konspirasi. Karena itu, pencegahan dilakukan melalui pengawasan berlapis dan koordinasi lintas instansi,” jelas pemateri

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga Desa Rempanga semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah yang diterbitkan akan menjadi bukti sah kepemilikan sekaligus dasar perencanaan pembangunan desa ke depan.

Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM

Bagikan dengan cinta

Check Also

Rakor APDESI Loa Kulu Digelar, Kades Rempanga Hadiri dan Perkuat Sinergi

LOA KULU — Camat Loa Kulu, H. Adriansyah, SH, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga