Thursday , November 21 2024
Pemdampingan ATKPD (11-05-2023)

Pemdes Rempanga Ikuti Pelatihan ATKPD

Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo

Kepala Desa Norsari dan Kaur Keuangan Nursiah mengikuti Pendampingan ATKPD di Gedung Bank BPD Kaltimtara, Tenggarong

 

RABU (11-05-2023), Pemerintah Desa Rempanga mengikuti Pelatihan Penggunaan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Desa (ATKPD) Gelombang V, bertempat di Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jalan KH Akhmad Mukhsin, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Turut serta dalam pelatihan dengan agenda optimalisasi program keuangan desa secara non tunai tersebut adalah Kepala Desa Rempanga Norsari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nursiah. Kehadirannya dalam pelatihan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat perihal pemberitahuan pelatihan dari Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa Nomor P-231/DPMD/400.10.2.4/04/2023 tertanggal 28 April 2023.

Pelatihan gelombang V ini diikuti peserta perwakilan dari 34 desa di Kukar. Pelatihan menghadirkan dua orang narasumber dari BPD Kaltimkaltara dan dari DPMD Kukar. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mengajukan berbagai permasalahan teknis dan umum kepada narasumber, dan narasumber menjawabnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Desa Rempanga bertanya seputar pemotongan utang aparatur desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan tanda terima dan pernyataan persetujuan pemotongan pihak yang berpiutang dengan BUM Desa. Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan usaha BUM Desa tersebut didasarkan atas Peraturan Kepala Desa Rempanga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Unit Usaha Pinjaman Desa Bagi Badan Usaha Milik Desa Rempanga Mandiri.

Poino selaku narasumber dari DPMD Kukar menyebut, pemotongan melalui ATKPD tersebut tidak dibenarkan, termasuk pemotongan terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk itu, ia meminta pemotongan itu tidak dilakukan lagi dan dibuat berita acara terhadap pemotongan tersebut.

Sementara Norsari, Kepala Desa Rempanga mengatakan, pembatasan belanja kegiatan secara tunai di desa banyak memiliki nilai positif, di antaranya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) harus mempersiapkan terlebih dahulu bukti belanja kegiatannya sebelum dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang definitif. Karena uang yang sudah ditransfer sangat sulit dikembalikan ke Rekening Kas Desa, maka sebelum SPP dibayarkan, pengendalian internal harus secara ketat dilakukan.[]

Bagikan dengan cinta

Check Also

Pemdes Rempanga Ikuti Sosialisasi Si Jajan

Penulis : Nursiah RABU– (31/05/2023) Pemerintah Desa (Pemdes) Rempanga diwakili oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga