Kutai Kartanegara, 17 Juni 2025 — Pemerintah Kabumenggelar kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa, termasuk di dalamnya penyusunan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, yang dirangkai dengan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Selasa (2/7), bertempat di ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara, Kasi Trantib Kecamatan Loa Kulu, para kepala desa dan ketua RT dari empat desa, yakni Desa Loa Sumber, Ponoraga, Sumber Sari, dan Sopat. Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh masyarakat serta unsur pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah kecamatan menekankan pentingnya mempertahankan lahan pertanian di tengah masifnya alih fungsi lahan di wilayah Loa Kulu.
“Potensi pertanian di Kecamatan Loa Kulu, khususnya di empat desa tersebut, sudah sejak lama ditetapkan sebagai kawasan pertanian oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun kita tidak bisa memungkiri, perkembangan penduduk dan industri telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, industri, bahkan kolam perikanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap tren alih fungsi tersebut yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah, padahal Loa Kulu telah ditetapkan sebagai lumbung pangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya sendiri sudah memantau beberapa daerah, termasuk Ponoraga dan Loa Sumber. Sudah ada pergeseran alih fungsi dari pertanian menjadi perikanan. Walaupun itu masih dalam sektor pangan, tetap perlu perhatian khusus karena terjadi penurunan luas lahan pertanian,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan kepada masyarakat agar pemahaman dan komitmen terhadap pelestarian lahan pertanian semakin meningkat.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat. Bagaimana solusinya ke depan agar lahan pertanian tetap bisa dipertahankan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kutai Kartanegara, termasuk Loa Kulu, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Karena kita salah satu mitra dari IKN, daerah penghasil seperti Loa Kulu harus mampu memberikan kontribusi pangan. Potensi sumber daya alam kita dari sektor pertanian dan perikanan sangat besar,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pembukaan resmi sosialisasi oleh pejabat kecamatan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya buka sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan secara resmi,” tutupnya.
Penulis : Avirda Dwi Anaya S.KM
Desa Rempanga Situs Resmi Pemerintah Desa Rempanga