Thursday , November 21 2024

Desa Rempanga Ikuti FGD Kerjasama Desa

Penulis : Nursiah

 

RABU (24/05/2023) Pemerintah Desa (Pemdes) Rempanga diwakili oleh Kepala Desa Rempanga Norsari mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Gedung Putri Karang Melenu (PKM)  Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa dan BPD Murtono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyo Setiono dari Kemendagri, dengan peserta seluruh kepala desa se-Kutai Kartanegara. Dengan peserta seluruh kepala desa se-Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan ini Sekda menyampaikan bahwa Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2). Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten /Kota (Pasal 3 ayat 1).

Ia menambahkan apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup Provinsi namun berbeda Daerah Kabupaten/Kota maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar Daerah (Pasal 3 Ayat 2). Kerja Sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah antar Desa (Pasal 3 ayat 1). Kerja sama antar Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB – Anggaran Perencanaan dan Belanja – Desa (Pasal 7).

Selanjutnya kerja sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pasal 4 Ayat 1) melalui Musyawarah Desa. Kerja sama antar desa dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada (Pasal 5 ayat 1) hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 5 ayat 2). Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur mellaui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa (Pasal 5ayat 3).

Kepala Desa Rempanga, Norsari menyampaikan usai kegiatan ini bahwa diskusi ini memberikan pandangan terhadap potensi potensi kerja sama antar desa di Kukar khususnya bagi Pemerintah Desa Rempanga. Dalam perencanaan tahun ini bersama desa se-Kecamatan Loa Kulu Pemerintah Desa Rempanga bekerjasama pada tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp. 5 juta per-desa untuk Bumdes Bersama. ” Kami pemdes Rempanga mendapatkan pandangan yang luas terhadap potensi kerjasama antar desa dan selaras dengan perencanaan kami tahun ini, semua desa se-Kecamatan Loa Kulu telah menganggarkan dana sebesar 5 juta rupiah per-desa untuk permodalan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” ungkapnya.

 

Bagikan dengan cinta

Check Also

Pemdes Rempanga Ikuti Sosialisasi Si Jajan

Penulis : Nursiah RABU– (31/05/2023) Pemerintah Desa (Pemdes) Rempanga diwakili oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2022 Pemerintah Desa Rempanga